Terkadang hidup memang tidak adil, saya sendiri pun merasakan hal yang sama ketidakadilan dalam sesuatu hal seperti perasaan, kejadian-kejadian, atau disetiap aktivitas tertentu. mengalami ketidakadilan ini membuat seseorang sakit hati dan fikiran, tetapi itu semua hal yang bukan asing lagi yang kita rasakan. Dan itu menjadi hal yang wajib bagi semua manusia. Keadilan, semua orang ingin mendapatkan keadilan dalam bentuk cinta dan kasih, hak kemanusiaan, perekonomian, dan takdir. Ketidakadilan lebih sering dirasakan oleh kita di banding keadilan, kata kata itu lebih sering diucapkan dibanding dirasakan.
Menurut sebagian besar teori nya, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang sangat besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Adapun macam-macam keadilan sebagai berikut :
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Dan Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
2. Keadilan Distributif
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Kadilan Komutatif
Keadilan bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.